Sabtu, 15 Januari 2011

SUNAN KUDUS

A. RIWAYAT HIDUPNYA

Nama kecil dari Sunan Kudus adalah Jaffar Shadiq. Sering juga disebut Raden Amir Haji. Meski namanya Sunan Kudus, beliau bukanlah asli Kudus. Beliau datang dari Jipang Panolan (Disebelah utara Blora), berjarak 25 kilometer ke arah barat kota Kudus, Jawa Tengah. Di sanalah beliau dilahirkan, dan diberi nama Ja'far Shodiq. Dja’far Sodiq atau yang lebih dikenal dengan sebutan Sunan Kudus putera dari pasangan Sunan Ngudung (Raden Usman Haji) dan Syarifah (adik Sunan Bonang). Disebutkan bahwa Sunan Ngudung adalah salah seorang putra Sultan di Mesir yang berkelana hingga di Jawa. Di Kesultanan Demak, ia pun diangkat menjadi Panglima Perang Raden Usman Haji yang bergelar dengan sebutan Sunan Ngudung di Jipang Panolan (Letaknya disebelah utara kota blora). Semasa jayanya, Sultan Ngudung terkenal sebagai panglima perang yang tangguh.
Sebagai seorang Waliyullah, sunan kudus dengan sendirinya juga seorang ulama dan mubaligh. Beliau adalah juga seorang ahli hukum, dalam usahanya banyak menitik beratkan pada pembinaan hukum serta pengawasan terhadap jalannya syari’at ditengah masyarakat. Di dalam kerajaan Demak, beliau mempunyai jabatan kira-kira sama dengan ketua Mahkamah Agung atau Mentri Kehakiman. Selain itu beliau juga seorang panglima perang. Sultan Demak ( Al-fattah ) pernah memepercayakan memimpin ekspedisi tentara untuk menumpas huru hara dan pemberontakan dalam negri Majapahit ketika kerajaan itu menghadapi saat-saat tenggelamnya.
Sunan Kudus diperkirakan wafat pada tahun 1550. Jasadnya kemudian dimakamkan disebelah barat masjid Jami Kudus.


B. BEBERAPA AJARANNYA

Semasa hidupnya sunan kudus mengajarkan agama Islam disekitar daerah kudus khususnya dan di Jawa Tengah pesisir utara umumnya. Tekenal dengan keahliannya dalam ilmu agama, seperti ilmu tauhid, ushul, hadits, terutama dalam ilmu fiqih ( hukum ). Beliau juga termasuk seorang pujangga yang berinisiatif mengarang cerita-cerita pendek yang berisi filsafat dan berjiwa agama. Diantara ciptaannya yang terkenal ialah Gending Maskumambang dan Mijil.
Menurut Sunan Kudus, hukum adalah sumber keadilan, dan keadilan menjiwai pelaksanaan hukum, keadilan dan hukum adalah satu, tetapi mempunyai sudut banyak artinya keadilan dab hukum itu harus bisa dikatakan, dilihat, dan dirasakan, bukan oleh dan untuk seorang atau satu golongan saja, tetapi oleh dan untuk semua orang.
Sunan Kudus memperhatikan dengan cermat kegiatan masyarakat, terutama kegiatan lalu lintas perdagangan dalam dan luar negri. Menurut Beliau iman dan akhlak seseorang sebenarnya adalah diukur dari bagaimana usaha dan cara seseorang melakukan fungsi harta dan kekayaannya. Taqwa seseorang bukan hanya diukur dari ibadah dan akhlaknya saja, tapi juga harus diukur bagaimana bila ia bila menghadapi masalah uang dan kekayaannya. Dengan demikian seseorang bisa disebut adil atau di percaya adalah terletak pada problema bagaimana ia menghadapi masalah harta dan kekayaan.
Sunan Kudus adalah juga seorang yang cakap dalam soal perdagangan, dan karenanya beliaupun menjadi seorang yang kaya dan selalu memberi contoh bersikap jujur dan sosial. Jika perkara kekayaan dalam hubungannya dengan harta, dari mana dan dengan cara apa diperoleh, maka menurut beliau hukum dan keadilan akan memperoleh fungsinya sebagai pengawal yang memimpin sikap manusia dalam pergaulan dan kesejahteraan umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar